Pemerintah siap basmi penipuan lewat telepon seluler, ini strateginya
Techno.id - Sebagian besar dari Anda pasti mengetahui atau pernah menerima penipuan lewat SMS atau telepon yang mengatasnamakan perusahaan tertentu. Modus penipuan ini sepertinya sudah terlanjur mengakar di Indonesia, sehingga cukup sulit untuk diberantas. Salah satu sebab maraknya penipuan semacam ini ialah tidak jelasnya identitas di nomor-nomor prabayar yang sering dijadikan alat kejahatan.
Untuk itu, pemerintah melalui Kemkominfo bakal memulai operasi pemberantasan penipuan ini dengan cara melakukan registrasi pelanggan kartu prabayar di seluruh Indonesia. Langkah ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar ini akan diadakan pada 15 Desember 2015.
-
Kini, penipuan via SMS bakal terlacak "Karena orang sudah terbiasa registrasi sendiri, pelaku akan merasa cuek karena memang identitasnya tidak diketahui"
-
Kemkominfo akan perbarui aturan registrasi kartu perdana Langkah ini dilakukan untuk menanggulangi banyaknya SMS spam yang beredar di masyarakat.
-
Lawan aksi kejahatan online, Telkomsel kampanyekan gerakan #BersatuKitaLapor Inisiasi ini untuk menjaga keamanan data masyarakat dari kejahatan online yang mengatasnamakan operator selular
Langkah ini pun mendapat dukungan langsung dari Telkomsel. Sebagai operator telekomunikasi dengan pengguna terbesar di Tanah Air, anak perusahaan Telkom itu sejalan dengan pemerintah untuk menjaring data pelanggan seakurat mungkin. Di samping itu, langkah ini diharapkan dapat membuat pelaku penipuan di telepon seluler berpikir dua kali sebelum menjalankan aksinya.
"Telkomsel serius dalam proses registrasi pelanggan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, serta dukungan pada pemerintah untuk mendapatkan akurasi data pelanggan," terangVP Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, seperti dikutip dari Antara (01/12/15).
Sebagai gambaran, dari jumlah 245 juta penduduk Indonesia saat ini, ada sekitar 320 juta handset yang beredar di masyarakat. Namun, hanya 50 persen dari jutaan handset itu yang teregistrasi.