Pemerintah terapkan jurus baru berantas 'pelanggan seluler siluman'

Ilustrasi Kemkominfo © 2015 techno.id
Techno.id - Pemerintah akhirnya meresmikan penerapan aturan registrasi pelanggan pascabayar dan prabayar baru mulai tanggal 15 Desember. Aturan baru ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Aturan baru ini membuat setiap pelanggan baru tidak lagi bisa mendaftarkan identitas nomor perdananya secara mandiri. Penerapan aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
-
Jurus baru Kominfo bakalan bunuh 100 juta pelanggan telekomunikasi Pemerintah menerapkan sistem registrasi baru ini untuk menekan jumlah pelanggan siluman yang terdaftar di operator telekomunikasi tanah air.
-
Pemerintah siap basmi penipuan lewat telepon seluler, ini strateginya 15 Desember mendatang, akan dilakukan registrasi pelanggan kartu prabayarnya di seluruh Indonesia.
-
Ini 4 alasan orang masih malas registrasi ulang SIM Card Dari 340 juta kartu prabayar yang beredar, baru 34 juta SIM Card yang sudah berhasil melakukan registrasi.
Penerapan aturan ini, menurut Kalamullah Ramli selaku Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI), untuk menekan jumlah 'pelanggan siluman' di daftar operator seluler. Pelanggan siluman yang dimaksud Ramli ialah mereka yang hanya memakai kartu SIM untuk sekali pakai saja.
Pria yang juga biasa disebut Muli itu menambahkan adanya penerapan aturan ini akan memberikan keuntungan kepada operator. Sistem ini membantu operator mendapat jumlah pelanggan yang asli dan lebih mudah menghitung kontribusinya kepada operator melalui Average Revenue Per User (ARPU) untuk data dan lain-lainya.
"Jumlah pelanggan penting, tapi selama ini banyak pelanggan semu. Keuntungan akan didapati dari data pelanggan real. Aturan ini akan diterapkan secara tegas," kata Muli di Gedung Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta.
Ia pun menambahkan, yang membuat aturan baru ini berbeda dari sebelumnya ialahk pelanggan sekarang tidak lagi bisa mendaftar sendiri. Mereka harus didaftarkan oleh para retail yang ditunjuk resmi operator, yakni Retail Outled Identity (ROID).
"Aturan sekarang mengatur, pelanggan harus menyerahkan identitas mereka ke penjual yang terdaftar yang kemudian akan memasukkannya. Kalau tidak sesuai dengan data atau data bodong akan diblokir," jelas Muli.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya