Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR

Ilustrasi hukum dan Undang Undang © 2015 howtobecome.com
Techno.id - Setelah pemberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menuai banyak tanggapan dari netizen bahkan membuat beberapa pihak mendapatkan kurungan, kini pemerintah mulai mengambil langkah untuk merevisi undang-undang tersebut.
Terkait permasalahan yang ada, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa kepastian pembahasan revisi UU ITE ini bentuk komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat. UU ITE dianggap membelenggu kebebasan berpendapat dan masyarakat berharap adanya perubahan sejumlah ketentuan pada UU ITE.
-
Menkominfo: Harmonisasi UU ITE selesai, tinggal sentuhan akhir DPR Akhirnya, harmonisasi draft revisi UU ITE sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR.
-
Revisi UU ITE resmi berlaku mulai hari ini, berikut 7 poin pentingnya Revisi UU ITE ini mengharuskan setiap orang lebih bijak dalam berpendapat maupun memberikan informasi dengan internet.
-
UU ITE kembali dibahas, apa kata netizen? Mengapa justru anggota DPR tidak setuju dengan pembaharuan UU ITE?
Lebih lanjut, dikatakannya pembahasan revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir dalam mengatur persoalan pencemaran nama baik di dunia maya.
Dengan pemberlakuan UU ITE diharapkan penerapannya sejalan dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP. Selain itu, ketentuan prosedur penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan disesuaikan sebagaimana proses yang diatur dalam hukum acara.
Langkah selanjutnya yang diambil untuk penanganan UU ITE yaitu pemerintah menunggu undangan pembahasan bersama dengan DPR RI yang direncanakan akan dilaksanakan mulai masa sidang Januari 2016.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini telah berjalan semenjak tahun 2008 dan telah dilakukan revisi sejak Agustus 2015. Beberapa instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan OJK menjadi bagian penting dalam keberlanjutan UU ITE.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya