RPM PLSE diuji, Kominfo minta masukan masyarakat

Ilustrasi Kemkominfo © 2015 techno.id
Techno.id - Untuk lebih memantapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik (PLSE), Kementrian Kominikasi dan Informatika menghelat uji publik. Di tahap pengujian ini, Kominfo meminta partisipasi aktif masyarakat untuk memberi kritik atau masukan demi kelayakan peraturan tersebut saat diberlakukan kelak.
Dalam siaran persnya (15/07/15), Kominfo menyampaikan kalau tahap uji publik ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2015.
-
5 Fakta Kominfo akan blokir WhatsApp, Facebook, hingga Instagram Aplikasi Meta seperti WhatsApp, Facebook, hingga Instagram belum mendaftar ke Kemkominfo.
-
Indonesia darurat peraturan perlindungan data pribadi? Menurut para penggiat internet di Indonesia, pemerintah harus segera menciptakan peraturan terkait hal ini sesegera mungkin.
-
Sambut pilkada, KPU dan Perludem gelar kompetisi buat aplikasi pemilu Kegiatan bertajuk Pilkada Serentak Apps Challange Code for Vote 4.0 ini diklaim merupakan wujud implementasi MoU antara KPU dan Perludem.
Peraturan Menteri tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Pasal 7 ayat (1) PP PSTE mengatur bahwa Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib terdaftar di Kementerian Kominfo, terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ayat (2) PP PSTE mengamanatkan agar persyaratan Perangkat Lunak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
RPM ini sudah disusun sejak akhir 2013 dan berlanjut hingga 2014. Sejumlah pihak yang berkepentingan pun diajak duduk satu meja untuk membahas ini, di antaranya Anggota the Open Web Application Security Project (OWASP) Application Security Verification Standard (ASVS) dan Akademisi (Universitas Indonesia dan German Swiss University).
RECOMMENDED ARTICLE
- Menkominfo pantau layanan telekomunikasi di jalur mudik lewat Twitter
- Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber?
- Kemkominfo targetkan pengembangan internet di lingkungan Pesantren
- OTT lokal tak mempermasalahkan Jokowi mulai nge-tweet
- Menkominfo janji sediakan program m-Fish untuk nelayan di Maluku
HOW TO
-
Cara mengunci folder dan aplikasi di MacOS, data pribadi dijamin aman dari jangkuan hacker
-
9 Aplikasi novel gratis di laptop, baca cerita jadi mudah, ini caranya biar aman tanpa virus
-
10 Cara membersihkan storage tanpa menghapus foto lebaran, HP jadi nggak lemot lagi
-
Laptop kena virus? Ini cara mudah scan & hapus virus pakai shortcut bawaan Windows
-
Cara mempercepat performa HP Android dengan mengubah pengaturan tersembunyi pakai opsi pengembang
TECHPEDIA
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?