Samsung lolos tuduhan hak paten Apple senilai Rp 1,6 triliun
Techno.id - Hingga saat ini, perseteruan hak paten antara Apple dan Samsung masih berlangsung sengit. Perihal pihak mana yang kuat, dalam beberapa persidangan, Samsung memang kalah dan dijatuhi hukuman berupa denda ganti rugi.
Namun di persidangan yang baru-baru ini digelar, dewi keberuntungan tampaknya sedang berpihak kepada Samsung. Mengutip laman Forbes (26/02), raksasa Korea Selatan itu baru saja lolos dari tuduhan mencuri hak paten Apple senilai Rp 1,6 triliun.
-
Masih kurang, Apple tuntut Samsung Rp 2,4 triliun Setelah berhasil memenangkan tuntutan tahun 2012 lalu, Apple kembali menuntut Samsung dengan nominal yang cukup fantastis. Ada apa sebenarnya?
-
Lagi, Apple digugat Rp 7,3 triliun gara-gara mencuri hak paten Pihak penggugat, VirnetX Holding Corporation, menuding bahwa Apple telah mencuri sistem keamanan iMessage dan FaceTime
-
Dituding plagiat, universitas ini gugat Apple Rp 3,1 triliun Digugat Rp 3,1 triliun dan dituduh curi hak paten microchip universitas, hakim nyatakan Apple bersalah
Keberuntungan itu bermula dari keputusan Pengadilan Banding AS yang telah membatalkan sekitar 2.014 tuntutan pihak Apple melalui Pengadilan Federal California. Sekadar informasi, 2.014 tuduhan itu bernilai USD 119,6 juta (sekitar Rp 1,6 triliun).
Dalam tutuntan itu, Apple mengklaim jika Samsung mencuri beberapa paten miliknya. Mereka adalah fitur quick links (seperti mengubah nomor telepon sebagai link, sehingga dapat disimpan dengan cepat), slide-to-unlock, dan auto-correct.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Pengadilan Banding AS menyatakan bahwa beberapa fitur tersebut sama sekali berbeda dengan milik Samsung. Menariknya, mereka bahkan menuduh balik Apple yang mencuri hak paten Samsung.
"Keputusan hari ini adalah kemenangan untuk konsumen dan menempatkan persaingan kembali di tempatnya (di pasar, bukan di ruang sidang)," ucap seorang juru bicara Samsung. Sedangkan Apple cenderung enggan berkomentar.