Segera, 19 situs Islam yang diblokir akan dinormalisasi
Techno.id - Pasca pertemuan yang dilakukan antara Kemkominfo dan perwakilan situs Islam terblokir pada pukul 12.00 siang tadi (7/4/15), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengusulkan proses normalisasi terhadap 19 situs Islam yang diblokir tersebut. Proses normalisasi itu nantinya akan ditangani oleh Panel Terorisme, Sara, dan Kebencian, Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) yang telah dibentuk pada pertemuan siang tadi.
Dikutip dari Antara, proses normalisasi akan dilakukan setelah pertemuan panel yang rencananya akan digelar pada Kamis, 9 April 2015. "Proses normalisasi akan dilakukan segera setelah pertemuan panel dan sesuai hasil rekomendasi panel," ujar Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo.
-
Menanggapi 19 situs yang terblokir, Kemkominfo hanya sebagai eksekutor Kemkominfo mencegah jaringan Islam Radikal dengan blokir situs
-
Meski sudah diblokir, ternyata situs radikal masih bisa diakses Bagaimana tanggapan dari Kemkominfo?
-
Daftar 11 situs beraliran radikal ditutup pemerintah Sejumlah situs tersebut lebih banyak berasal dari Indonesia dengan alamat co.id.
Hadir pada pertemuan siang tadi Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ketua FPSIBN) Bambang Heru Tjahjono, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu.
Deputi Koordinator Kominfotur Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wakil Ketua FPSIBN) Agus Barnas, Perwakilan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Thobib Al-Ashar dan Jaja Zarkasih, Perwakilan MUI S Ecip dan Amany Lubis.
Selain itu, hadir pula perwakilan 10 situs Islam yaitu, pengelola arrahmah.com M Jibriek, Pemimpin redaksi (Pemred) hidayatullah.com Mahladi, Pemred salam-online.com M Ubaydillah Salman, Pemred aqlislamccenter.com Agus Sutarto, Pemred kiblat.net Agus Abdullah, Pemred gemaislam.com Budi Marta, Pemred panjimas.com Widiyarto, Pemred muslimdaily.net Zulfikri, Redaktur Politik voa-islam.com Abdul Halim dan Pemred dakwatuna.com Samin Barkah.
Seperti diketahui, Kemkominfo telah memblokir 19 situs islam atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), karena dianggap telah menyebarkan radikalisme.