Soal Go-Jek, Menkominfo bilang aturan ridesharing harus ada
Techno.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menganggap, menjamurnya jasa penyedia transportasi massal baru seperti Go-Jek, GrabTaxi dan Uber akan membutuhkan sebuah aturan baru yakni ridesharing. Pasalnya, bisnis yang mereka lakukan merupakan kombinasi antara teknologi dan transportasi.
"Harusnya sih diatur. Ini seperti e-commerce. E-commerce pasti akan datang. Ini digital economic. Mereka diundang maupun tidak, mereka akan tetap datang. Kalau gitu nanti saya tanya ke Pak Jonan (Menteri Perhubungan) buat follow up soal ini," ungkap Rudiantara seperti dikutip dari Merdeka, Selasa (30/06/2015).
-
Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber? Uber: "Kami akan selalu mendukung selama memberi keuntungan bagi pengemudi dan penumpang kami."
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
-
GrabTaxi siap patuhi aturan ridesharing demi kebaikan bersama "Industri ridesharing masih berada di usia yang sangat belia..."
Adapun ridesharing sendiri sebenarnya merupakan sebuah konsep yang menekankan pada sharing (berbagi) kendaraan dengan orang lain. Tujuannya adalah untuk mendapatkan cara yang lebih ekonomis untuk transportasi. Di beberapa negara, ridesharing sudah diberlakukan seperti di California dan Filipina.
Kendati demikian, Rudiantara mengaku hanya akan mengurus dari sisi infrastruktur teknologi saja. Sedangkan dari sisi konten, ia mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya ke Kementrian Perhubungan.
"Kalau dari sisi infrastruktur saya bisa komentar, tapi konten enggak. Itu wilayahnya Kementrian Perhubungan," jelasnya.