Soal TKDN, AIPTI sindir pemerintah yang tidak konsisten

Soal TKDN, AIPTI sindir pemerintah yang tidak konsisten

Techno.id - Terkait aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2013, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) turut angkat bicara. Pihaknya meminta pemerintah bersikap konsisten mengenai aturan yang berlaku.

Ali Soebroto, Ketua Umum AIPTI mengungkapkan bahwa di tahun 2013, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Menteri Perindustrian MS Hidayat menetapkan aturan 38 & 82 untuk membatasi impor ponsel 2G & 3G serta mewajibkan vendor ponsel membangun pabrik atau bekerja sama dengan pabrik ponsel EMS dalam waktu 3 tahun agar di tahun 2016 semua ponsel 3G & 2G sudah diproduksi di Indonesia.

Namun faktanya, aturan yang digulirkan belum mengisi kebutuhan ponsel Indonesia yang jumlahnya mencapai 70 juta per tahun itu. "Ternyata hingga kini, utilisasi kapasitas produksi ponsel di dalam negeri masih rendah, sebab implementasi Permendag 38 dan 82 tidak berjalan seperti yang diharapkan," ungkap Ali.

Soal TKDN, AIPTI sindir pemerintah yang tidak konsisten

Ketua Umum AIPTI, Ali Soebroto (berbatik merah) bersama anggota AIPTI
2016 techno.id/Indah Pertiwi


Peter Wijono, Perwakilan PT Star Global/Asia Cemerlang, menambahkan, "Dalam perkembangannya ada perubahan dan kabur nilai TKDN-nya di mana masuk software aplikasi yang disepakati presentase tertentu. Jika semua mengadopsi cara itu maka akan diimpor utuh dan defisit akan melonjak lagi.

Untuk urusan itu, Ali menyoroti kebimbangan pemerintah. "Pemerintah saat ini justru cenderung memberikan kemudahan pada vendor untuk mengimpor barang jadi. Sehingga definisi TKDN untuk ponsel 4G dibuat bertambah kabur, terutama dengan munculnya lima skema tentang rancangan TKDN yang melibatkan perangkat hardware dan software."

Lebih lanjut, pemerintah menawarkan lima aturan terkait TKDN yaitu 100 persen hardware, 100 persen software, komposisi 75 persen hardware dan 25 persen software, komposisi 50 persen software dan 50 persen hardware, dan komposisi hardware 25 persen dan software 75 persen.

(brl/red)