Soal TKDN, AIPTI sindir pemerintah yang tidak konsisten
Techno.id - Terkait aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2013, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) turut angkat bicara. Pihaknya meminta pemerintah bersikap konsisten mengenai aturan yang berlaku.
Ali Soebroto, Ketua Umum AIPTI mengungkapkan bahwa di tahun 2013, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Menteri Perindustrian MS Hidayat menetapkan aturan 38 & 82 untuk membatasi impor ponsel 2G & 3G serta mewajibkan vendor ponsel membangun pabrik atau bekerja sama dengan pabrik ponsel EMS dalam waktu 3 tahun agar di tahun 2016 semua ponsel 3G & 2G sudah diproduksi di Indonesia.
-
Tiga menteri telah tandatangani aturan TKDN ponsel 4G Untuk smartphone 4G harus mengantongi kandungan lokal minimal 30 persen.
-
Menkominfo: TKDN tak hanya hardware Menkominfo sebut Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tak hanya mencakup hardware, melainkan juga software dan design house
-
Menkominfo komentari akal-akalan vendor smartphone 4G "Seharusnya kalau memang 4G ya dibuat 4G saja waktu masuk ke sini. Aturan soal TKDN kan baru diterapkan nanti tahun 2017."
Namun faktanya, aturan yang digulirkan belum mengisi kebutuhan ponsel Indonesia yang jumlahnya mencapai 70 juta per tahun itu. "Ternyata hingga kini, utilisasi kapasitas produksi ponsel di dalam negeri masih rendah, sebab implementasi Permendag 38 dan 82 tidak berjalan seperti yang diharapkan," ungkap Ali.
Peter Wijono, Perwakilan PT Star Global/Asia Cemerlang, menambahkan, "Dalam perkembangannya ada perubahan dan kabur nilai TKDN-nya di mana masuk software aplikasi yang disepakati presentase tertentu. Jika semua mengadopsi cara itu maka akan diimpor utuh dan defisit akan melonjak lagi.
Untuk urusan itu, Ali menyoroti kebimbangan pemerintah. "Pemerintah saat ini justru cenderung memberikan kemudahan pada vendor untuk mengimpor barang jadi. Sehingga definisi TKDN untuk ponsel 4G dibuat bertambah kabur, terutama dengan munculnya lima skema tentang rancangan TKDN yang melibatkan perangkat hardware dan software."
Lebih lanjut, pemerintah menawarkan lima aturan terkait TKDN yaitu 100 persen hardware, 100 persen software, komposisi 75 persen hardware dan 25 persen software, komposisi 50 persen software dan 50 persen hardware, dan komposisi hardware 25 persen dan software 75 persen.
RECOMMENDED ARTICLE
- Perhelatan akbar e-commerce Indonesia siap berlangsung April 2016
- Mahasiswa Brawijaya Malang kalahkan ITS dan PENS dengan alat saringan
- Becak listrik padukan keindahan seni dan teknologi
- Kemenperin akan kaji intensif pengembangan mobil listrik di Tanah Air
- Bahas konten positif, Menkominfo temui LINE Global