Soal TKDN, AIPTI sindir pemerintah yang tidak konsisten

Ilustrasi perakitan smartphone © 2015 Vlad Teodor/ Shutterstock.com
Techno.id - Terkait aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2013, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) turut angkat bicara. Pihaknya meminta pemerintah bersikap konsisten mengenai aturan yang berlaku.
Ali Soebroto, Ketua Umum AIPTI mengungkapkan bahwa di tahun 2013, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Menteri Perindustrian MS Hidayat menetapkan aturan 38 & 82 untuk membatasi impor ponsel 2G & 3G serta mewajibkan vendor ponsel membangun pabrik atau bekerja sama dengan pabrik ponsel EMS dalam waktu 3 tahun agar di tahun 2016 semua ponsel 3G & 2G sudah diproduksi di Indonesia.
-
Aturan baru TKDN di protes, Menkominfo tak peduli Kemkominfo: "Soal TKDN, saya sudah dihajar luas. I don't care. Selama teman-teman mendukung rencana saya."
-
Menkominfo komentari akal-akalan vendor smartphone 4G "Seharusnya kalau memang 4G ya dibuat 4G saja waktu masuk ke sini. Aturan soal TKDN kan baru diterapkan nanti tahun 2017."
-
YotaPhone siap penuhi aturan komponen lokal Sementara ini, YotaPhone 2 belum mengikuti aturan TKDN.
Namun faktanya, aturan yang digulirkan belum mengisi kebutuhan ponsel Indonesia yang jumlahnya mencapai 70 juta per tahun itu. "Ternyata hingga kini, utilisasi kapasitas produksi ponsel di dalam negeri masih rendah, sebab implementasi Permendag 38 dan 82 tidak berjalan seperti yang diharapkan," ungkap Ali.
Ketua Umum AIPTI, Ali Soebroto (berbatik merah) bersama anggota AIPTI
2016 techno.id/Indah Pertiwi
Peter Wijono, Perwakilan PT Star Global/Asia Cemerlang, menambahkan, "Dalam perkembangannya ada perubahan dan kabur nilai TKDN-nya di mana masuk software aplikasi yang disepakati presentase tertentu. Jika semua mengadopsi cara itu maka akan diimpor utuh dan defisit akan melonjak lagi.
Untuk urusan itu, Ali menyoroti kebimbangan pemerintah. "Pemerintah saat ini justru cenderung memberikan kemudahan pada vendor untuk mengimpor barang jadi. Sehingga definisi TKDN untuk ponsel 4G dibuat bertambah kabur, terutama dengan munculnya lima skema tentang rancangan TKDN yang melibatkan perangkat hardware dan software."
Lebih lanjut, pemerintah menawarkan lima aturan terkait TKDN yaitu 100 persen hardware, 100 persen software, komposisi 75 persen hardware dan 25 persen software, komposisi 50 persen software dan 50 persen hardware, dan komposisi hardware 25 persen dan software 75 persen.
RECOMMENDED ARTICLE
- Perhelatan akbar e-commerce Indonesia siap berlangsung April 2016
- Mahasiswa Brawijaya Malang kalahkan ITS dan PENS dengan alat saringan
- Becak listrik padukan keindahan seni dan teknologi
- Kemenperin akan kaji intensif pengembangan mobil listrik di Tanah Air
- Bahas konten positif, Menkominfo temui LINE Global
HOW TO
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
-
15 Solusi ampuh atasi signal HP lemah saat mudik ke pedalaman, santai tetap bisa internetan lancar
-
40 Ucapan lebaran kocak pengundang tawa, hari raya jadi makin hepi dan seru!
TECHPEDIA
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar