Surat Ijin Mengemudi digital, kapan sampai ke Indonesia?
Techno.id - Hal menjengkelkan yang sering terjadi adalah, ketika dompet tertinggal di rumah, Anda malah dihadang oleh razia kendaraan bermotor di tengah perjalanan. Kini, kekhawatiran semacam itu takkan ada lagi, bahkan ketika Anda sedang tak membawa dompet beserta isinya sekalipun.
Bayangkan saja saat kendaraan Anda diberhentikan oleh pihak kepolisian di tengah perjalanan, ponsel Anda mengirimkan notifikasi dan Anda hanya perlu menunjukkan Surat Ijin Mengemudi melalui ponsel. Bagaimana polisi mengenali bahwa SIM tersebut memang milik Anda selain hanya dari foto yang tertera?
-
Cara menggunakan aplikasi Digital Korlantas, perpanjang SIM jadi mudah Aplikasi tersebut difungsikan untuk mengurus administrasi pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM secara online.
-
Masyarakat sudah siap parkir mobil via ponsel, regulasinya yang belum Gempuran perkembangan teknologi bahkan juga sangat terasa di ranah otomotif.
-
Gunakan SIM (surat izin pacaran), cewek ini terjaring razia Ada-ada saja.
Well, Anda harus memberikan konfirmasi sidik jari pada ponsel, dan bahkan, jika mendapat tilang pun bisa Anda teliti lebih detil melalui ponsel. Seperti yang telah diberitakan oleh Car Anda Driver pada hari Jumat (01/01/16) lalu, teknologi inilah yang sedang dikembangkan oleh Iowa Department of Transportation.
Pihaknya mengatakan bahwa telah menghabiskan dana sekitar Rp 557 juta untuk 'membawa' SIM tersebut pada ponsel pemiliknya. Namun untuk sementara, hanya handset berbasis iOS saja yang bisa menggunakan aplikasi yang oleh pengembangnya disebut sebagai fitur Harry Potter ini.
Selain praktis, teknologi ini tentu saja akan memangkas uang negara untuk biaya pembuatan kartu SIM. Uniknya lagi, pemilik SIM yang telah menggunakan layanan ini juga bisa melakukan selfie saat melakukan konfirmasi pada petugas untuk membuktikan apakah SIM tersebut memang miliknya ataukah bukan. Kapan ya teknologi ini sampai ke Indonesia?