Telkom terus ingatkan pengguna Flexi supaya upgrade ke Telkomsel
Techno.id - PT Telekomunikasi Indonesia tak henti-hentinya untuk mengimbau pengguna setia Flexi agar segera memperbarui kartu SIM-nya dan beralih ke Telkomsel. Anjuran ini terusdigemborkan mengingat proses penutupan BTS Flexi akan dimulai secara bertahap besok (31/05/15).
"Masyarakat yang mendapatkan pesan singkat untuk melakukan 'upgrade' saya harapkan dapat dengan segera mengunjungi Plasa Telkom terdekat," ujar General Manajer PT Telkom Wilayah Bali Selatan, I Gusti Bagus Ranuh.
-
Smartfren kena gusur di 800 Mhz, pelanggan dapat ponsel gratis Tindakan migrasi frekuensi yang harus dilakukan Smartfren supaya kanal spektrum yang ditempatinya sekarang bisa dipakai Telkomsel.
-
Telkomsel tingkatkan layanan selama musim lebaran "Telkomsel terus berupaya agar selalu berbagi dan melayani kebutuhan pelanggan dengan optimal."
-
Telkomsel siap lonjakan trafik Natal dan Tahun Baru Telkomsel lakukan persiapan dengan cara meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan di seluruh Indonesia.
Seperti dilansir oleh Antara (30/05/15), program ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Telkom pada pelanggan. Nantinya setelah proses pengalihan itu tuntas, konsumen bakal mendapatkan beberapa keuntungan baru, yakni berupa sinyal yang lebih kuat, cakupan layanan yang lebih luas, tarif yang tetap hemat, "roaming" nasional dan internasional, serta ketersediaan handset yang lebih beragam.
Tak berhenti di sana, pengguna baru Telkomsel itu juga akan mendapatkan fitur call-forwarding secara cuma-cuma selama sebulan. Dengan adanya layanan itu, nomor Flexi yang lama pun masih bisa dihubungi dan dialihkan ke nomor baru Telkomsel.
Nah, bila Anda belum sempat melakukan upgrade, syaratnya cukup mudah, kok. Anda hanya perlu membawa kartu identitas yang masih berlaku, kartu fisik Telkom Flexi lama, serta gadget yang selama ini ditanami nomor tersebut.
"Dalam proses upgrade ini, pelanggan tidak dikenakan biaya apa pun," tambah Ranuh.
Upaya Telkom ini bertujuan untuk menjalankan program pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 dan KM Nomor 934 tahun 2014 tentang penataan pita frekuensi dan pengalihan izin penggunaan frekuensi 800 MHz. Selain itu, Telkom juga ingin memberikan pelayanan yang lebih baik pada konsumen setianya melalui proyek ini.