Terancam diblokir, Grab angkat bicara
Techno.id - Penolakan dari pengemudi kendaraan umum kepada layanan aplikasi transportasi berujung pada permintaan pemblokiran akses ke Uber dan Grab Car. Surat permintaan pemblokiran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Salah satu penyedia layanan yang diminta diblokir, Grab memberikan tanggapan atas penolakan yang disampaikan para pengemudi angkutan umum tersebut. Tanggapan disampaikan langsung oleh Ridzki Kramadibrata selaku Managing Director untuk Grab Indonesia.
Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang. Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun. Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan kami," kata Ridzki.
Soal legalitas perusahaannya yang beroperasi di Indonesia, Ridzki mengklaim perusahaannya sebagai entitas legal di tanah air. Perusahaan yang bermarkas di Singapura ini juga menyatakan ikut membayar pajak, menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku.
"Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pihak pemerintahan mau pun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia," jelas Ridzki dalam keterangan yang diterima tim Techno.id.