Terbangkan drone di Indonesia harus daftar dan kantongi izin!
Techno.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang ingin menerbangkan 'drone' atau pesawat tanpa awak, maka harus mendaftar terlebih dahulu. Adapun peraturan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Johan.
"Peraturannya (tentang drone) ada. Nanti jika diterapkan (atau dioperasikan), ya harus daftar," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Jum'at (31/07/2015).
-
Pemerintah resmi keluarkan peraturan terkait lalu lintas drone Dirjen Perhubungan Udara keluarkan PerMen Nomor 90 Tahun 2015 untuk mengatur pengoperasian drone dan meningkatkan keselamatan penerbangan.
-
Setelah daftarkan drone, biodata pengguna akan dipublikasikan Amerika Serikat sudah mendata warganya yang mempunyai drone.
-
Teknologi baru untuk melacak drone di sekitar bandara Sebentar lagi drone tak akan bisa masuk area bandara.
Aturan ini, menurut Johan, harus dilakukan guna memperjelas kepemilikan dan tujuan dari pesawat tanpa awak tersebut digunakan. Selain dari itu, sang pemilik juga harus mengantongi izin terbang dari Kemenhub.
Lebih jauh, Johan juga mengatakan bahwa Kemenhub telah membuat aturan khusus tentang kelaikan dan kepemilikan pesawat tanpa awak. Tujuannya yakni agar operasi drone nantinya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas udara Indonesia.
"Peraturan soal pendaftaran (drone) atau soal ruang udara sudah dibuat dalam aturan pesawat tanpa awak tentang kelaikan, kepemilikan, dan sebagainya," paparnya.
Adapun peraturan Kemenhub tentang pesawat tanpa awak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 90 Tahun 2015, yakni tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.