Tiga menteri telah tandatangani aturan TKDN ponsel 4G
Techno.id - Dilansir oleh Merdeka.com (03/07/15), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan hari ini pihaknya bersama Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel dan Menteri Perindustrian (Menperin), Salih Husin dikabarkan telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G LTE.
"Kami bertiga tadi sudah bertemu di atas membahas kebijakan TKDN untuk smartphone 4G di Indonesia. Saya sudah tandatangani. Tapi ini kerja bareng antara Kemkominfo, Kemenperin, dan Kemendag," ujar Rudiantara dikutip dari Merdeka.com.
-
Aturan kandungan lokal 4G batal 'dikeroyok' 3 Menteri "Nggak perlu surat keputusan bersama (SKB) lah, yang penting ketiga menteri saling ngobrol saja."
-
Menkominfo komentari akal-akalan vendor smartphone 4G "Seharusnya kalau memang 4G ya dibuat 4G saja waktu masuk ke sini. Aturan soal TKDN kan baru diterapkan nanti tahun 2017."
-
Menkominfo: Awal Juli Permen siap ditandatangani Menkominfo menjelaskan, mundurnya jadwal penandatangan Permen TKDN disebabkan oleh masalah teknis saja.
Ia juga menambahkan jika aturan ini akan efektif berjalan mulai 1 Januari 2017 mendatang. Untuk smartphone 4G harus mengantongi kandungan lokal minimal 30 persen. Kemudian ia juga mengatakan, Setelah ditandatangani aturan tersebut akan segera dikeluarkan surat edaran bersama.
"Sambil menunggu 2017, ada kebijakan teknis yang mendukung TKDN. Bahkan saya usulkan ada tiga menteri ini keluarkan surat edaran bersama. Tujuannya dikeluarkan surat edaran bersama jadi kalau saat dalam penerapannya kemudian ada kebijakan di antaranya yang kontraproduktif, maka dipastikan semua harus beriringan tidak ada tumpang tindih" pungkasnya.