Tugas berat BRTI sudah menanti
Techno.id - Baru-baru ini dilansir dari Merdeka.com (21/05/15), Kemkominfo melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) akhirnya mengumumkan para anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018.
Sebanyak enam anggota yang telah disetujui oleh Menkominfo Rudiantara untuk menggantikan anggota BRTI periode Nonot Nashiruddin. Setelah pelantikan, semua anggota baru akan langsung bekerja untuk mengawasi industri komunikasi di Indonesia.
-
Indonesia harus siap hadapi ancaman ketika Broadband mulai digelar Nonot Harsono mengungkapkan Indonesia terlebih BRTI harus siap menghadapi ancaman yang dapat ditimbulkan dari penyelenggaran broadband.
-
Indosat bentuk susunan manajemen baru, ini daftarnya RUPST dan RUPSLB tahun 2015 selesai digelar. Indosat umumkan susunan manajemen baru
-
Alami reshuffle, inilah jajaran komisaris baru Indosat Oredoo Indosat Ooredoo memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Nasser Mohammed Marafih sebagai Komisaris Utama. Siapa penggantinya?
Namun, menurut pengamat dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, tugas anggota KRT-BRTI yang baru ini akan semakin berat. Beberapa pekerjaan sudah menumpuk, dan harus segera diselesaikan.
"PR sih banyak yang harus diselesaikan di antaranya penataan 1800 Mhz agar sesuai jadwal, perubahan aturan interkoneksi, revisi UU Telekomunikasi, mengatur kompetisi yang dalam tiga tahun terakhir lebih berpihak pada Telkomsel ataupun Telkom," ujarnya dikutip dari Merdeka.com (21/05/15).
Bukan hanya itu, Heru juga menambahkan jika tugas BRTI juga akan semakin berat karena untuk mengawal, mengatur, mengawasi dan mengendalikan industri telekomunikasi Indonesia yang semakin kompetitif.
"Perkembangan teknologi yang cepat yang harus diimbangi aturan cepat dan tepat seperti hubungan dengan Over The Top (OTT)," tambahnya.
Di sisi lainnya, enam orang yang dipilih untuk menjadi pengawas di industri telekomunikasi adalah Agung Harsoyo (Dosen teknologi ITB), I Ketut Prihadi Kresna (Praktisi hukum dan regulasi telekomunikasi), Muhammad Imam Nashiruddin (Indosat), Rolly Rochamd Purnomo (KPPU dan Bappenas), Rony Mamur Bishry (BPPT), dan Taufik Hasan (Dosen Universitas Telkom dan praktisi).