Uber dapat 'lampu hijau' untuk beroperasi di Jakarta
Techno.id - Uber akhirnya mulai mendapat 'lampu hijau' dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi itu kini dapat beroperasi di ibukota secara legal jika dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Melalui persetujuan terbaru dari kami dan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini sepenuhnya mengakui legalitas Uber," tulis Uber dalam blog resminya (08/12).
-
Ingin direstui, Uber Indonesia kumpulkan suara lewat petisi online Uber menggalang suara agar diterima kembali di Indonesia melalui petisi online.
-
Dibantu pemerintah, Uber dan Grab langsung punya badan hukum "Senin ada demo, Selasa saya ketemu Presiden (Jokowi), Rabu saya ketemu dengan (Menteri UKM dan Koperasi) Puspayoga..."
-
Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber? Uber: "Kami akan selalu mendukung selama memberi keuntungan bagi pengemudi dan penumpang kami."
Perusahaan yang didirikan tahun 2009 ini mengaku siap memenuhi persyaratan Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya termasuk menyiapkan badan hukum, membayar pajak, memenuhi persyaratan asuransi, dan melakukan pemeriksaan rutin untuk kendaraan maupun driver.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa masyarakat Jakarta saat ini membutuhkan sarana transportasi yang aman dan handal dengan harga yang terjangkau. Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, Uber memenuhi ketiga faktor tersebut.
"Dari pemahaman saya, alasan utama mengapa Uber dapat beroperasi didasarkan atas permintaan yang sangat besar dari masyarakat Jakarta untuk sarana transportasi yang aman, handal, dan (harga) terjangkau," ujar Ahok.
Dengan jumlah penduduk sebesar 250 juta, Jakarta memang menjadi salah satu kota penting Uber di wilayah Asia setelah Tiongkok dan India. Kendati demikian, Uber masih harus menghadapi kendala yang sama, yaitu infrastruktur.