WhatsApp terancam berurusan dengan kasus yang sama seperti Apple
Techno.id - Salah satu layanan pesan milik Facebook, WhatsApp dikabarkan terancam mengalami kasus yang sama seperti yang dialami Apple beberapa waktu lalu. Ya, layanan pesan dengan dominasi warna hijau tersebut kabarnya akan berurusan dengan Departemen Kehakiman AS dalam waktu dekat terkait layanan pesan terenkripsi-nya.
Sebagaimana dilansir oleh TheNextWeb (14/3/16), kejadian ini awalnya bermula dari laporan seorang hakim Departemen Kehakiman AS yang baru-baru ini mengeluh tak bisa menyelidiki sebuah kasus karena pesan-pesan yang dikirim via WhatsApp terenkripsi. Dengan keadaan seperti ini, pihak Departemen Kehakiman yang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang masih rahasia tersebut pun mengaku tak bisa mengakses pesan terdakwa karena sistem pesan WhatsApp hanya bisa diakses oleh sang penerima dan pengirim pesan saja.
-
WhatsApp ungkap 12 kerentanan, 7 di antaranya 'kritis' Lha kok bisa ya!
-
Apple tolak permintaan pemerintah AS untuk menyadap layanan iMessage Apple baru saja dikabarkan menolak permintaan penyadapan layanan iMessage yang diajukan oleh Departemen Pertahanan Amerika.
-
Apple: Kami tidak dapat mengakses iOS yang terkunci Jalani sidang untuk bekerja sama dengan pemerintah AS, Apple kembali tegaskan tak akan melanggar hak privasi para penggunanya
Hal ini dilaporkan membuat pihak Departemen Kehakiman AS menjadi berang dan berniat memaksa pihak WhatsApp untuk membuka sistem enkripsi sama persis seperti yang dilakukan terhadap Apple terkait kasus serangan terorisme di San Bernardino beberapa waktu lalu. Sayangnya, terkait isu ini pihak WhatsApp masih belum berkenan memberikan konfirmasinya sama sekali.
Sekadar informasi, perseteruan antara pemerintah dan Facebook selaku perusahaan induk WhatsApp tak terjadi hanya kali ini saja. Beberapa waktu lalu Vice President Facebook untuk Amerika Latin, Diego Dzodan ditangkap di Brasil karena pemerintah Negeri Samba itu menganggap bahwa layanan jejaring sosial terbesar di dunia tersebut tak mematuhi perintah pengadilan untuk menyerahkan data pelaku kasus kejahatan dan perdagangan narkoba yang menggunakan WhatsApp sebagai media komunikasi.