Yogyakarta resmikan layanan administrasi kependudukan online
Techno.id - Peluncuran layanan akta kelahiran online oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Jawa Tengah, menandakan bahwa layanan administrasi kependudukan berbasis online resmi diberlakukan.
"Layanan administrasi kependudukan online ini akan memudahkan masyarakat karena tidak perlu berkali-kali datang ke dinas untuk mengurus akta kelahiran, kematian, atau pindah kependudukan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi.
-
Cara membuat Kartu Keluarga secara online cukup pakai smartphone, nggak perlu antre Kini pemerintah menyediakan layanan pengurusan dokumen secara online
-
5 Cara membuat Kartu Keluarga baru, lengkap dengan syaratnya Perubahan akibat pernikahan, kelahiran, atau pindah domisili, semua wajib dilaporkan agar data Kartu Keluarga tetap akurat.
-
5 Cara cek Kartu Keluarga (KK) online, aman dan mudah Tak perlu khawatir data bocor, cara ini dijamin aman!
Sebagai perbandingan, lanjut Sisruwadi, masyarakat Yogyakarta biasanya sampai harus datang dua sampai tiga kali. Namun jika online, warga hanya perlu datang satu kali saja, yaitu saat mengambil akta kelahiran atau kematian yang dibutuhkan.
"Semuanya bisa dilakukan dari rumah, yakni dengan mengakses laman tertentu dan mengisi formulir yang telah disiapkan secara online," jelas Sisruwadi.
Layanan ini sendiri tersedia di laman kependudukan.jogjakota.go.id/online atau sipakjogja.simda.net. Beberapa syarat yang diperlukan adalah scan Surat Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, kutipan akta perkawinan, dan identitas saksi kelahiran.
"Jika semua formulir sudah terisi, maka petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi. Dan ketika semua sudah benar, maka akta akan diproses dan warga akan memperoleh pemberitahuan via pesan singkat (SMS)," tambah Sisruwadi.
Pesan singkat itu sendiri berupa pemberitahuan bahwa akta sudah bisa diambil. Sementara untuk proses pengambilannya, pihak pemohon wajib menyerahkan seluruh data yang sebelumnya dikirim melalui data digital (KK, KTP, dan lain-lain).