Kemkominfo akan perbarui aturan registrasi kartu perdana
Techno.id - Sudah bukan rahasia lagi bahwa untuk mengaktifkan SIM card yang baru saja dibeli adalah dengan melakukan registrasi. Pendaftaran data diri ini bisa dilakukan dengan mudah. Namun ke depannya, akan ada sedikit perubahan dalam melakukan registrasi.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan keputusan Kemkominfo demi menanggulangi SMS spam yang semakin menjamur di masyarakat. Seperti yang diberitakan oleh Merdeka.com pada hari Jumat (25/09/15) lalu, Kemkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan akan mengatur registrasi kartu perdana pra bayar untuk semua operator telekomunikasi mulai 15 Desember 2015.
-
Telkomsel sosialisasikan aturan registrasi kartu perdana prabayar Dukung penertiban proses registrasi kartu perdana prabayar oleh pemerintah, Telkomsel gandenga BRTI
-
Pemerintah terapkan jurus baru berantas 'pelanggan seluler siluman' Aturan baru ini membuat setiap pelanggan baru tidak lagi bisa mendaftarkan identitas nomor perdananya secara mandiri.
-
4 Kesalahan umum yang bikin kamu gagal registrasi ulang kartu sim Buat kamu yang berkali-kali gagal, coba cermati lagi.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kami akan melakukan penataan kembali register kartu perdana pra bayar. Masyarakat banyak yang terganggu oleh SMS spam. Oleh sebab itu, kami pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi, sepakat untuk melakukan penataan registrasi kartu perdana pra bayar. Selama 2,5 bulan ini kami akan fokuskan untuk sosialisasi kepada masyarakat," demikian yang dikatakan oleh Ketua BRTI Kalamullah Ramli saat acara konferensi pers mengenai penertiban registrasi kartu perdana pra bayar di kantor Kemkominfo, pada hari Jumat (25/09/15).
Beliau juga mengatakan bahwa aturan baru ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 23 tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Mekanisme registrasi pelanggan kartu perdana pra bayar ini menggunakan SIM Tool kit 444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan ID penjual kartu pra bayar. Ini merupakan perubahan penting bahwa nanti semua penjual kartu pra bayar akan diberikan ID oleh operator telekomunikasi sehingga penjual akhir kartu perdana bisa ditelusuri," tuturnya menjelaskan.
Tentu saja, aturan baru terkait pendataan ini tak hanya berlaku bagi kartu perdana yang baru saja diaktifkan saja, namun juga berlaku bagi mereka yang sudah lama mengaktifkan dan menggunakan SIM card.
"Nanti akan kita pikirakan bagaimana strategi agar pengguna yang sudah eksisting juga bisa di data sesuai dengan ID mereka. Yang jelas, saat ini difokuskan untuk kartu perdana pra bayar dulu," pungkasnya.