RPM PLSE diuji, Kominfo minta masukan masyarakat

Ilustrasi Kemkominfo © 2015 techno.id
Techno.id - Untuk lebih memantapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik (PLSE), Kementrian Kominikasi dan Informatika menghelat uji publik. Di tahap pengujian ini, Kominfo meminta partisipasi aktif masyarakat untuk memberi kritik atau masukan demi kelayakan peraturan tersebut saat diberlakukan kelak.
Dalam siaran persnya (15/07/15), Kominfo menyampaikan kalau tahap uji publik ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2015.
-
Indonesia darurat peraturan perlindungan data pribadi? Menurut para penggiat internet di Indonesia, pemerintah harus segera menciptakan peraturan terkait hal ini sesegera mungkin.
-
Pemerintah mulai godok road map e-government 2016-2019 Kemkominfo, BPPT, Kemenpan RB, dan DETIKnas sudah mulai membahas petajalan e-governement tahun 2016-2019.
-
Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR Revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir soal pencemaran nama baik di internet
Peraturan Menteri tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Pasal 7 ayat (1) PP PSTE mengatur bahwa Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib terdaftar di Kementerian Kominfo, terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ayat (2) PP PSTE mengamanatkan agar persyaratan Perangkat Lunak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
RPM ini sudah disusun sejak akhir 2013 dan berlanjut hingga 2014. Sejumlah pihak yang berkepentingan pun diajak duduk satu meja untuk membahas ini, di antaranya Anggota the Open Web Application Security Project (OWASP) Application Security Verification Standard (ASVS) dan Akademisi (Universitas Indonesia dan German Swiss University).
RECOMMENDED ARTICLE
- Menkominfo pantau layanan telekomunikasi di jalur mudik lewat Twitter
- Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber?
- Kemkominfo targetkan pengembangan internet di lingkungan Pesantren
- OTT lokal tak mempermasalahkan Jokowi mulai nge-tweet
- Menkominfo janji sediakan program m-Fish untuk nelayan di Maluku
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya