RPM PLSE diuji, Kominfo minta masukan masyarakat
Techno.id - Untuk lebih memantapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik (PLSE), Kementrian Kominikasi dan Informatika menghelat uji publik. Di tahap pengujian ini, Kominfo meminta partisipasi aktif masyarakat untuk memberi kritik atau masukan demi kelayakan peraturan tersebut saat diberlakukan kelak.
Dalam siaran persnya (15/07/15), Kominfo menyampaikan kalau tahap uji publik ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2015.
-
Kementerian Perdagangan kecewakan Asosiasi e-Commerce Indonesia idEA merasa Kemendag tidak kooperatif dan transparan dalam menyusun RPP tersebut.
-
Pemerintah mulai godok road map e-government 2016-2019 Kemkominfo, BPPT, Kemenpan RB, dan DETIKnas sudah mulai membahas petajalan e-governement tahun 2016-2019.
-
Menkominfo: Awal Juli Permen siap ditandatangani Menkominfo menjelaskan, mundurnya jadwal penandatangan Permen TKDN disebabkan oleh masalah teknis saja.
Peraturan Menteri tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Pasal 7 ayat (1) PP PSTE mengatur bahwa Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib terdaftar di Kementerian Kominfo, terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ayat (2) PP PSTE mengamanatkan agar persyaratan Perangkat Lunak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
RPM ini sudah disusun sejak akhir 2013 dan berlanjut hingga 2014. Sejumlah pihak yang berkepentingan pun diajak duduk satu meja untuk membahas ini, di antaranya Anggota the Open Web Application Security Project (OWASP) Application Security Verification Standard (ASVS) dan Akademisi (Universitas Indonesia dan German Swiss University).
RECOMMENDED ARTICLE
- Menkominfo pantau layanan telekomunikasi di jalur mudik lewat Twitter
- Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber?
- Kemkominfo targetkan pengembangan internet di lingkungan Pesantren
- OTT lokal tak mempermasalahkan Jokowi mulai nge-tweet
- Menkominfo janji sediakan program m-Fish untuk nelayan di Maluku